LAPORAN SEGALA BENTUK KEGIATAN BERINDIKASI PELANGGARAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
Dalam rangka menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, salah satunya diperlukan kondisi/keadaan dalam pelaksanaan tugas pokok Pemerintah Kabupaten Blitar yang terbebas dari adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Whistleblowing System (WBS) atau Sistem Penanganan Pengaduan adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran yang telah terjadi dan akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain di dalam organisasi tempatnya bekerja.
(Peraturan Bupati Blitar Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.)
KERAHASIAAN
Pegawai yang terlibat (langsung/tidak langsung) dengan penanganan pengaduan wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor, segala informasi mengenai pengaduan sampai dengan hasil laporan penanganan pengaduan
PERLINDUNGAN
Pelapor berhak mendapat perlindungan dan rasa aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan
KEMUDAHAN
Mekanisme pengelolaan WBS dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelapor dalam menyapaikan pengaduan serta memudahkan Satuan Tugas Sistem Penanganan Pengaduan dalam memproses pengaduan dan memberikan layanan yang baik
INDEPENDEN
Dalam proses penanganan pengaduan, Satuan Tugas Sistem Penanganan Pengaduan bertindak professional dan bebas dari pengaruh pihak manapun
FOKUS PADA SUBSTANSI
Penanganan difokuskan pada kebenaran substansi pelaporan
Segera lapor di sini